ANGGARAN DASAR ISLAMABAD 
( Ikatan Silaturahmi Alumni Al-Kautsar Bandar Lampung)

Bismillahirrohmannirroohiim 

MUKADIMAH 
Sebagai sebuah institusi yang mendidik 100% Muslim, Perguruan Al-Kautsar tiap tahunnya mengeluarkan lulusannya sejak tahun 1996. Seorang Muslim tidak akan pernah lari dari ikatan akidahnya, hanya terkadang ia lalai dan khilaf dari ikatan tersebut. Untuk itulah perlunya saling ingat-mengingatkan di antara sesama Muslim. Bertolak dari kesadaran ini, dibentuklah sebuah organisasi ISLAMABAD sebagai wahana "Berlomba-lomba dalam kebaikan", dan berupaya mewujudkan Alumni Al-Kautsar dan benih Alumni dalam suatu ikatan silaturahmi dengan Ukhuwah Islamiyah sebagai landasannya

BAB I 
Nama, Asas, Kedudukan, dan lambang 

Pasal 1 : Nama 
Organisasi ini bernama "Ikatan Silaturahmi Alumni Al-Kautsar Bandar Lampung" disingkat ISLAMABAD yang didirikan di Yogyakarta pada hari selasa tanggal 08 Juni 1999 M, bertepatan dengan tanggal 23 Shafar 1420 H. 

Pasal 2 : Asas (Pedoman) 
Organisasi ini berasaskan kepada Islam (Al-Quran dan Sunnah)

 Pasal 3 : Kedudukan 
Organisasi ini berkedudukan di Yogyakarta, namun diupayakan berdiri di kota-kota lain (Bandung, Jakarta, Bogor, dan kota lain yang memungkinkan) 

Pasal 4 : Lambang 

Ayat 1 
Lambang Islamabad berbentuk mata pena berwarna hijau lumut yang dibingkai oleh warna hitam dengan elemen : 
1.1. Tulisan ISLAMABAD berbingkai di bagian atas berwarna hitam dengnan latar belakang berwarna putih 
1.2. Lambang Perguruan Al-Kautsar di bagian tengahnya 
1.3. Pita berwarna kuning emas bertuliskan IMAN DAN ILMU berwarna hitam di bagian bawah 

Ayat 2 
Lambang Islamabad mengandung arti ; 
2.1. Mata pena mengandung arti proses menuntut ilmu yang dilakukan secara terus-menerus dengan warna dasar hijau lumut yang mengandung arti masa depan yang penuh harapan 
2.2. Tulisan ISLAMABAD berbingkai berwarna hitam dengan latar belakang berwarna putih mengandung arti rasa ukhuwah yang tinggi yang dilandasi oleh kesucian nilai-nilai Islam 
2.3. Lambang Perguruan Al-Kautsar mengandung arti keterikatan antara almamater dengan ISLAMABAD 
2.4. Pita berwarna kuning emas mengandung arti Islamabad mengemban misi Iman dan Ilmu dan warna kuning emas pada pita mengandung arti kekuatan dan kejayaan

BAB II 
Tujuan 

Pasal 5 : Tujuan 
Sebagai wahana (wadah dan sarana) silaturahmi Alumni Perguruan Al-Kautsar dengan Ukhuwah Islamiyah sebagai landasannya 

BAB III 
Keanggotaan 

Pasal 6 : Keanggotaan 
Pada prinsipnya setiap Alumni Perguruan Al-Kautsar menjadi anggota organisasi Islamabad 

BAB IV 
Struktur Organisasi 

Pasal 7 : Struktur Organisasi 
Islamabad memiliki elemen struktur organisasi 
(1) Musyawarah Tinggi (Musti) 
(2) Pengurus Sentral (PS) 
(3) Institusi Kelengkapan Organisasi (IKO) 

BAB V 
Keuangan 

Pasal 8 : Sumber Keuangan 
Keuangan organisasi Islamabad diperoleh melalui ; 
(1) Iuran rutin Anggota 
(2) Sumbangan dan Hibah dari para Anggota 
(3) Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat 

BAB VI Peraturan Umum 

Pasal 9 : Peraturan Umum 
Sub-bab hubungan dan silaturahmi organisasi 

Ayat 1 
Organisasi melakukan hubungan baik dan bersilaturahmi dengan organisasi lain yang sejalan 

Ayat 2 
Pengurus Sentral merupakan satu-satunya pemegang kekuasaan dalam menentukan apa yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 

Pasal 10 : Pembubaran Organisasi 

Ayat 1 
Organisasi hanya dapat dibubarkan pada sidang yang diadakan oleh MUSTI (musyawarah Tinggi) yang khusus diadakan untuk hal itu 

Ayat 2 
Sidang MUSTI (Musyawarah tinggi) minimal dihadiri oleh 2/3 anggota, dan disetujui minimal oleh 2/3 anggota yang hadir tersebut 

BAB VII 
Aturan Penutup 


Pasal 11 : Ketentuan Anggaran Rumah Tangga 

Ayat 1
 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga 

Ayat 2 

Anggaran Rumah tangga merupakan penjabaran hal rinci (terhadap arah dan jalannya organisasi), yang dirumuskan oleh Dewan Formatur 

Pasal 12 : Pengesahan Anggaran Dasar 

Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya disahkan oleh Dewan Formatur Pembentukan Organisasi Islamabad. Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal 08 Juni 1999 M, bertepatan dengan tanggal 23 Shafar 1420 H, sampai dengan diadakannya Musti (Musyawarah tinggi) akhir.

Alhamdulilahirrobbila'lamin

Ditetapkan di 
Yogyakarta 08 Juni 1999 Masehi
23 Shafar 1420 Hijriah 

DEWAN FORMATUR

Tim Perumus 

Angkatan 1998 (1),Dto.Joni Arisanto Syariah/STIS Yk
Angkatan 1998 (2),Dto.Muhammad Riza Z. Sastra/UGM Yk 
Angkatan 1997 (3),Dto.Muhammad Dedi Iskandar Ilmu Komputer/UGM Yk
Angkatan 1996 (4),Dto.Arif M. Yusuf Ekonomi/UGMYk 

ANGGARAN RUMAH TANGGA ISLAMABAD 
( Ikatan Silaturahmi Alumni Al-Kautsar Bandar Lampung)


Bismillahirrohmannirroohiim 

BAB I 
Kegiatan 

Pasal 1 : Kegiatan 
Kegiatan Organisasi Islamabad dapat dirumuskan sebagai berikut : 
(1) Informasi perguruan tinggi bagi tiap angkatan 
(2) Pengumpulan data (Bank Data) Alumni dan mengkoordinasikannya 
(3) Pendidikan dan Pengembangan Anggota Organisasi Islamabad 
(4) Kajian Keislaman dan Umum 
(5) Pengkajian dan berupaya turut serta dalam memajukan almamater 
(6) Sebagai forum silaturahmimantar alumni dan almamater 
(7) Pengembangan kegiatan yang lebih luas dalam segala bidang 

BAB II 
Keanggotaan Organisasi Islamabad 

Pasal 2 : Keanggotaan Organisasi terdiri dari ; 
(1) Anggota Pasif, adalah lulusan Al-Kautsar per-tahunnya yang terdaftar dalam buku daftar anggota 
(2) Anggota Aktif, adalah anggota yang dengan segala usahanya memperjuangkan kelangsungan hidup Organisasi Islamabad 
(3) Anggota Kehormatan, adalah anggota atau di luar anggota yang memiliki andil dalam kemajuan atau memajukan organisasi Islamabad 

Pasal 3 : Anggota Pasif memiliki hak : 
(1) Menghadiri setiap kegitan organisasi Islamabad dengan undangan 
(2) Memilih kepengurusan 
(3) Mengemukakan pendapat (saran) kepada Pengurus Sentral Islamabad 
(4) Memperoleh fasilitas yang telah ditetapkan oleh Pengurus Sentral Islamabad 

Pasal 4 : Anggota Aktif memiliki hak : 
(1) Semua hak anggota pasif dimiliki oleh anggota aktif 
(2) Memiliki hak suara (hak veto) 
(3) Duduk dalam kepengurusan Islamabad 
(4) Memilih dan dipilih 

Pasal 5 : Anggota Kehormatan memiliki hak: 
(1) Menghadiri dan mengikuti kegiatan organisasi Islamabad dengan undangan 
(2) Memiliki hak bicara 
(3) Memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada Pengurus Sentral Islamabad 

Pasal 6 : Legalitas Keanggotaan 

Ayat 1 
Keanggotaan dinyatakan sah, apabila : 
(1) Memiliki kartu anggota Islamabad, dan atau 
(2) Tercantum dalam buku daftar anggota (Bank Data) 

Ayat 2 
Keanggotaan bersifat terdaftar, selama yang bersangkutan dapat dihubungi oleh organisasi Islamabad 

Pasal 7 : Keanggotaan berakhir, bilamana anggota : 
(1) Meninggal Dunia 
(2) Anggota aktif yang diberhentikan oleh Pengurus Sentral, namun secara otomatis ia masuk dalam kategori anggota pasif. Keputusan pemberhentian dilakukan karena sebab yang dapat diidentifikasi dan melalui forum musyawarah 

BAB III 
Musyawarah Tinggi (Musti) 

Pasal 8 : Musyawarah Tinggi (Musti) merupakan forum yang dibentuk untuk melaksanakan kewajibannya dalam forum yang dihadiri oleh : 
(1) Anggota aktif, meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan koordinator Bidang 
(2) Wakil dari tiga angkatan sebelum lulusan terakhir, yang masing-masing terdiri dari satu orang 
(3) Satu orang wakil dari anggota kehormatan

 Pasal 9 : Pelaksanaan Musti 

Ayat 1 
Musti dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga bulan setelah tenggang waktu kepengurusan didemisionerkan 

Ayat 2 
Kegiatan pemberitahuan Musti paling lambat 10 hari sebelum Musti dilaksanakan 

Ayat 3 
Pertanggungjawaban kepengurusan harus diserahkan oleh Pengurus Sentral kepada Musti secara tertulis paling lambat tiga hari sebelum Musti dilaksanakan 

Ayat 4 
Keputusan Musti harus dicatat dalam berita acara, dan demi kesinambungan organisasi Islamabad, Musti membacakan ketetapan-ketetapan yang telah dihasilkan oleh Musti dalam periode kepengurusan yang berakhir pada saat itu Ayat 5 Musti Awal memiliki hak untuk merevisi AD/ART untuk tahun berikutnya Ayat 6 Perubahan AD/aRT minimal dihadiri oleh 2/3 anggota Musti, dan disetujui minimal oleh 2/3 anggota yang hadir tersebut 

Pasal 10 : Pembentukan Musti 
Pembentukan Musti periode selanjutnya merupakan tanggung jawab Musti periode sebelumnya 

Pasal 11 : Hak dan Kewajiban Musti terdiri dari ; 
(1) Membuat dan menetapkan AD/aRT untuk periode selanjutnya 
(2) Memilih, dan mengangkat serta memberhentikan Pengurus Sentral periode selanjutnya 
(3) Mengawasi jalannya kepengurusan 
(4) Menerima pertanggungjawaban Pengurus Sentral 

BAB IV 
Pengurus Sentral

Pasal 12 : Pengurus Sentral dipilih, dan diangkat oleh Musti 

Pasal 13 : Syarat Pengurus Sentral terdiri dari ; 
(1) Anggota Aktif, kecuali terdapat pertimbangan lain 
(2) Telah dikader (Aktif dalam mengikuti kegiatan organisasi) 
(3) Memiliki komitmen terhadap organisasi 

Pasal 14 : Satu periode kepengurusan adalah satu tahun 

Pasal 15 : Maksimal menduduki suatu jabatan dalam kepengurusan sebanyak dua kali 

Pasal 16 : Pengurus Sentral dapat diberhentikan oleh Musti, Apabila ; 
(1) Kelangsungan hidup organisasi terancam 
(2) Pengurus Sentral melanggar ketentuan yang telah ditetapkan 
(3) Menimbulkan pertentangan di dalam organisasi 
(4) Masa jabatan Pengurus Sentral berakhir 

Pasal 17 : Hak dan Kewajiban Pengurus Sentral : 
(1) Membuat program kerja berdasarkan AD/ART yang telah ditetapkan 
(2) Mempertahankan kelangsungan hidup organisasi 
(3) Berupaya mensosialisasikan hak dan tanggung jawab anggota 
(4) Secara berkala mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan 
(5) Menyusun Rencana Anggaran Pemasukan dan Pengeluaran 
(6) Membuat Peraturan Khusus (Persus) mengenai hal-ha yang belum ditetapkan dalam AD/ART dan ketetapan Musti 
(7) Memelihara kerukunan di antara anggota 
(8) Melaksanakan AD/ART, Ketetapan Musti, dan Peraturan Khusus 

BAB V 
Institusi Kelengkapan Organisasi 

Pasal 18 : Berupaya membentuk cabang di kota lain sebagai sarana efektivitas organisasi dalam Penyebaran informasi organisasi 

Pasal 19 : Teknik dan Metode Teknik dan metode pembentukannya diatur dalam Peraturan Khusu (Persus) atau peraturan lain yang ditetapkan oleh Pengurus Sentral 

BAB VI 
Keuangan 

Pasal 20 : Keuangan Untuk kelangsungan hidup organisasi, setiap anggota diwajibkan membayar iuran anggota secara berkala (per-bulan) sebesar : 
(1) Anggota Pasif sebesar Rp 500,00 
(2) Anggota Aktif sebesar Rp 1.500,00 
(3) Anggota Kehormatan : Secara sukarela 

Pasal 21 : Iuran anggota dibayar dimuka untuk jangka waktu tiga bulan 
Pasal 22 : Iuran anggota digunakan sebagai sarana kelangsungan hidup organisasi Pasal 23 : Organisasi dapat menerima bantuan berupa hibah dari pihak yang tidak mengikat dan bersifat halal 

BAB VII 
Aturan Tambahan 

Pasal 24 : Untuk hal-hal yang sekiranya penting dan mendasar, dapat diadakan perubahan oleh Musti, namun diusahakan sejauh mungkin tidak bertentangan dengan AD/ART yang telah ditetapkan 

Pasal 25 : Pengesahan Anggaran Rumah Tangga Anggaran Rumah Tangga ini untuk pertama kalinya disahkan oleh Dewan Formatur Pembentukan Organisasi Islamabad. Anggaran rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal 08 Juni 1999 M, bertepatan dengan tanggal 23 Shafar 1420 H sampai dengan diadakannya Musti (Musyawarah tinggi) Akhir.

Alhamdulilahirrobbila'lamin

Ditetapkan di 
Yogyakarta 
08 Juni 1999 Masehi
23 Shafar 1420 Hijriah 

DEWAN FORMATUR

Tim Perumus 

Angkatan 1998 (1),Dto.Joni Arisanto Syariah/STIS Yk
Angkatan 1998 (2),Dto.Muhammad Riza Z. Sastra/UGM Yk 
Angkatan 1997 (3),Dto.Muhammad Dedi Iskandar Ilmu Komputer/UGM Yk
Angkatan 1996 (4),Dto.Arif M. Yusuf Ekonomi/UGMYk