ANGGARAN
DASAR ISLAMABAD
( Ikatan Silaturahmi Alumni Al-Kautsar Bandar Lampung)
Bismillahirrohmannirroohiim
MUKADIMAH
Sebagai sebuah institusi yang mendidik 100% Muslim, Perguruan
Al-Kautsar tiap tahunnya mengeluarkan lulusannya sejak tahun 1996.
Seorang Muslim tidak akan pernah lari dari ikatan akidahnya, hanya
terkadang ia lalai dan khilaf dari ikatan tersebut. Untuk itulah
perlunya saling ingat-mengingatkan di antara sesama Muslim. Bertolak
dari kesadaran ini, dibentuklah sebuah organisasi ISLAMABAD sebagai
wahana "Berlomba-lomba dalam kebaikan", dan berupaya
mewujudkan Alumni Al-Kautsar dan benih Alumni dalam suatu ikatan
silaturahmi dengan Ukhuwah Islamiyah sebagai landasannya
BAB I
Nama, Asas, Kedudukan, dan lambang
Pasal 1 : Nama
Organisasi ini bernama "Ikatan Silaturahmi Alumni Al-Kautsar
Bandar Lampung" disingkat ISLAMABAD yang didirikan di
Yogyakarta pada hari selasa tanggal 08 Juni 1999 M, bertepatan
dengan tanggal 23 Shafar 1420 H.
Pasal 2 : Asas (Pedoman)
Organisasi ini berasaskan kepada Islam (Al-Quran dan Sunnah)
Pasal 3 : Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Yogyakarta, namun diupayakan berdiri
di kota-kota lain (Bandung, Jakarta, Bogor, dan kota lain yang
memungkinkan)
Pasal 4 : Lambang
Ayat 1
Lambang Islamabad berbentuk mata pena berwarna hijau lumut yang
dibingkai oleh warna hitam dengan elemen :
1.1. Tulisan ISLAMABAD berbingkai di bagian atas berwarna hitam
dengnan latar belakang berwarna putih
1.2. Lambang Perguruan Al-Kautsar di bagian tengahnya
1.3. Pita berwarna kuning emas bertuliskan IMAN DAN ILMU berwarna
hitam di bagian bawah
Ayat 2
Lambang Islamabad mengandung arti ;
2.1. Mata pena mengandung arti proses menuntut ilmu yang dilakukan
secara terus-menerus dengan warna dasar hijau lumut yang mengandung
arti masa depan yang penuh harapan
2.2. Tulisan ISLAMABAD berbingkai berwarna hitam dengan latar
belakang berwarna putih mengandung arti rasa ukhuwah yang tinggi
yang dilandasi oleh kesucian nilai-nilai Islam
2.3. Lambang Perguruan Al-Kautsar mengandung arti keterikatan antara
almamater dengan ISLAMABAD
2.4. Pita berwarna kuning emas mengandung arti Islamabad mengemban
misi Iman dan Ilmu dan warna kuning emas pada pita mengandung arti
kekuatan dan kejayaan
BAB II
Tujuan
Pasal 5 : Tujuan
Sebagai wahana (wadah dan sarana) silaturahmi Alumni Perguruan
Al-Kautsar dengan Ukhuwah Islamiyah sebagai landasannya
BAB III
Keanggotaan
Pasal 6 : Keanggotaan
Pada prinsipnya setiap Alumni Perguruan Al-Kautsar menjadi anggota
organisasi Islamabad
BAB IV
Struktur Organisasi
Pasal 7 : Struktur Organisasi
Islamabad memiliki elemen struktur organisasi
(1) Musyawarah Tinggi
(Musti)
(2) Pengurus Sentral (PS)
(3) Institusi Kelengkapan
Organisasi (IKO)
BAB V
Keuangan
Pasal 8 : Sumber Keuangan
Keuangan organisasi Islamabad diperoleh melalui ;
(1) Iuran rutin Anggota
(2) Sumbangan dan Hibah dari para Anggota
(3) Sumber-sumber lain yang halal dan tidak mengikat
BAB VI Peraturan Umum
Pasal 9 : Peraturan Umum
Sub-bab hubungan dan silaturahmi organisasi
Ayat 1
Organisasi melakukan hubungan baik dan bersilaturahmi dengan
organisasi lain yang sejalan
Ayat 2
Pengurus Sentral merupakan satu-satunya pemegang kekuasaan dalam
menentukan apa yang dimaksud dalam pasal 9 ayat 1
Pasal 10 : Pembubaran Organisasi
Ayat 1
Organisasi hanya dapat dibubarkan pada sidang yang diadakan oleh
MUSTI (musyawarah Tinggi) yang khusus diadakan untuk hal itu
Ayat 2
Sidang MUSTI (Musyawarah tinggi) minimal dihadiri oleh 2/3 anggota,
dan disetujui minimal oleh 2/3 anggota yang hadir tersebut
BAB VII
Aturan Penutup
Pasal 11 : Ketentuan Anggaran Rumah Tangga
Ayat 1
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini ditetapkan
dalam Anggaran Rumah Tangga
Ayat 2
Anggaran Rumah tangga merupakan penjabaran hal rinci (terhadap arah
dan jalannya organisasi), yang dirumuskan oleh Dewan Formatur
Pasal 12 : Pengesahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya disahkan oleh Dewan
Formatur Pembentukan Organisasi Islamabad. Anggaran Dasar ini
berlaku sejak tanggal 08 Juni 1999 M, bertepatan dengan tanggal 23
Shafar 1420 H, sampai dengan diadakannya Musti (Musyawarah tinggi)
akhir.
Alhamdulilahirrobbila'lamin
Ditetapkan di
Yogyakarta 08 Juni 1999 Masehi
23 Shafar 1420 Hijriah
DEWAN FORMATUR
Tim Perumus
Angkatan 1998 (1),Dto.Joni Arisanto Syariah/STIS Yk
Angkatan 1998 (2),Dto.Muhammad Riza Z. Sastra/UGM Yk
Angkatan 1997 (3),Dto.Muhammad Dedi Iskandar Ilmu Komputer/UGM Yk
Angkatan 1996 (4),Dto.Arif M. Yusuf Ekonomi/UGMYk
ANGGARAN RUMAH TANGGA ISLAMABAD
( Ikatan Silaturahmi Alumni Al-Kautsar Bandar Lampung)
Bismillahirrohmannirroohiim
BAB I
Kegiatan
Pasal 1 : Kegiatan
Kegiatan Organisasi Islamabad dapat dirumuskan sebagai berikut
:
(1) Informasi perguruan tinggi bagi tiap angkatan
(2) Pengumpulan data (Bank Data) Alumni dan
mengkoordinasikannya
(3) Pendidikan dan Pengembangan Anggota Organisasi Islamabad
(4) Kajian Keislaman dan Umum
(5) Pengkajian dan berupaya turut serta dalam memajukan
almamater
(6) Sebagai forum silaturahmimantar alumni dan almamater
(7) Pengembangan kegiatan yang lebih luas dalam segala bidang
BAB II
Keanggotaan Organisasi Islamabad
Pasal 2 : Keanggotaan Organisasi terdiri dari ;
(1) Anggota Pasif, adalah lulusan Al-Kautsar per-tahunnya yang
terdaftar dalam buku daftar anggota
(2) Anggota Aktif, adalah anggota yang dengan segala usahanya
memperjuangkan kelangsungan hidup Organisasi Islamabad
(3) Anggota Kehormatan, adalah anggota atau di luar anggota yang
memiliki andil dalam kemajuan atau memajukan organisasi
Islamabad
Pasal 3 : Anggota Pasif memiliki hak :
(1) Menghadiri setiap kegitan organisasi Islamabad dengan
undangan
(2) Memilih kepengurusan
(3) Mengemukakan pendapat (saran) kepada Pengurus Sentral
Islamabad
(4) Memperoleh fasilitas yang telah ditetapkan oleh Pengurus Sentral
Islamabad
Pasal 4 : Anggota Aktif memiliki hak :
(1) Semua hak anggota pasif dimiliki oleh anggota aktif
(2) Memiliki hak suara (hak veto)
(3) Duduk dalam kepengurusan Islamabad
(4) Memilih dan dipilih
Pasal 5 : Anggota Kehormatan memiliki hak:
(1) Menghadiri dan mengikuti kegiatan organisasi Islamabad dengan
undangan
(2) Memiliki hak bicara
(3) Memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan kepada Pengurus
Sentral Islamabad
Pasal 6 : Legalitas Keanggotaan
Ayat 1
Keanggotaan dinyatakan sah, apabila :
(1) Memiliki kartu anggota Islamabad, dan atau
(2) Tercantum dalam buku daftar anggota (Bank Data)
Ayat 2
Keanggotaan bersifat terdaftar, selama yang bersangkutan dapat
dihubungi oleh organisasi Islamabad
Pasal 7 : Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :
(1) Meninggal Dunia
(2) Anggota aktif yang diberhentikan oleh Pengurus Sentral, namun
secara otomatis ia masuk dalam kategori anggota pasif. Keputusan
pemberhentian dilakukan karena sebab yang dapat diidentifikasi dan
melalui forum musyawarah
BAB III
Musyawarah Tinggi (Musti)
Pasal 8 : Musyawarah Tinggi (Musti) merupakan forum yang dibentuk
untuk melaksanakan kewajibannya dalam forum yang dihadiri oleh
:
(1) Anggota aktif, meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan
koordinator Bidang
(2) Wakil dari tiga angkatan sebelum lulusan terakhir, yang
masing-masing terdiri dari satu orang
(3) Satu orang wakil dari anggota kehormatan
Pasal 9 : Pelaksanaan Musti
Ayat 1
Musti dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga bulan setelah tenggang
waktu kepengurusan didemisionerkan
Ayat 2
Kegiatan pemberitahuan Musti paling lambat 10 hari sebelum Musti
dilaksanakan
Ayat 3
Pertanggungjawaban kepengurusan harus diserahkan oleh Pengurus
Sentral kepada Musti secara tertulis paling lambat tiga hari sebelum
Musti dilaksanakan
Ayat 4
Keputusan Musti harus dicatat dalam berita acara, dan demi
kesinambungan organisasi Islamabad, Musti membacakan
ketetapan-ketetapan yang telah dihasilkan oleh Musti dalam periode
kepengurusan yang berakhir pada saat itu Ayat 5 Musti Awal memiliki
hak untuk merevisi AD/ART untuk tahun berikutnya Ayat 6 Perubahan
AD/aRT minimal dihadiri oleh 2/3 anggota Musti, dan disetujui
minimal oleh 2/3 anggota yang hadir tersebut
Pasal 10 : Pembentukan Musti
Pembentukan Musti periode selanjutnya merupakan tanggung jawab Musti
periode sebelumnya
Pasal 11 : Hak dan Kewajiban Musti terdiri dari ;
(1) Membuat dan menetapkan AD/aRT untuk periode selanjutnya
(2) Memilih, dan mengangkat serta memberhentikan Pengurus Sentral
periode selanjutnya
(3) Mengawasi jalannya kepengurusan
(4) Menerima pertanggungjawaban Pengurus Sentral
BAB IV
Pengurus Sentral
Pasal 12 : Pengurus Sentral dipilih, dan diangkat oleh Musti
Pasal 13 : Syarat Pengurus Sentral terdiri dari ;
(1) Anggota Aktif, kecuali terdapat pertimbangan lain
(2) Telah dikader (Aktif dalam mengikuti kegiatan organisasi)
(3) Memiliki komitmen terhadap organisasi
Pasal 14 : Satu periode kepengurusan adalah satu tahun
Pasal 15 : Maksimal menduduki suatu jabatan dalam kepengurusan
sebanyak dua kali
Pasal 16 : Pengurus Sentral dapat diberhentikan oleh Musti, Apabila
;
(1) Kelangsungan hidup organisasi terancam
(2) Pengurus Sentral melanggar ketentuan yang telah ditetapkan
(3) Menimbulkan pertentangan di dalam organisasi
(4) Masa jabatan Pengurus Sentral berakhir
Pasal 17 : Hak dan Kewajiban Pengurus Sentral :
(1) Membuat program kerja berdasarkan AD/ART yang telah
ditetapkan
(2) Mempertahankan kelangsungan hidup organisasi
(3) Berupaya mensosialisasikan hak dan tanggung jawab anggota
(4) Secara berkala mengevaluasi kegiatan yang telah
dilaksanakan
(5) Menyusun Rencana Anggaran Pemasukan dan Pengeluaran
(6) Membuat Peraturan Khusus (Persus) mengenai hal-ha yang belum
ditetapkan dalam AD/ART dan ketetapan Musti
(7) Memelihara kerukunan di antara anggota
(8) Melaksanakan AD/ART, Ketetapan Musti, dan Peraturan Khusus
BAB V
Institusi Kelengkapan Organisasi
Pasal 18 : Berupaya membentuk cabang di kota lain sebagai sarana
efektivitas organisasi dalam Penyebaran informasi organisasi
Pasal 19 : Teknik dan Metode Teknik dan metode pembentukannya diatur
dalam Peraturan Khusu (Persus) atau peraturan lain yang ditetapkan
oleh Pengurus Sentral
BAB VI
Keuangan
Pasal 20 : Keuangan Untuk kelangsungan hidup organisasi, setiap
anggota diwajibkan membayar iuran anggota secara berkala (per-bulan)
sebesar :
(1) Anggota Pasif sebesar Rp 500,00
(2) Anggota Aktif sebesar Rp 1.500,00
(3) Anggota Kehormatan : Secara sukarela
Pasal 21 : Iuran anggota dibayar dimuka untuk jangka waktu tiga
bulan
Pasal 22 : Iuran anggota digunakan sebagai sarana kelangsungan hidup
organisasi Pasal 23 : Organisasi dapat menerima bantuan berupa hibah
dari pihak yang tidak mengikat dan bersifat halal
BAB VII
Aturan Tambahan
Pasal 24 : Untuk hal-hal yang sekiranya penting dan mendasar, dapat
diadakan perubahan oleh Musti, namun diusahakan sejauh mungkin tidak
bertentangan dengan AD/ART yang telah ditetapkan
Pasal 25 : Pengesahan Anggaran Rumah Tangga Anggaran Rumah Tangga
ini untuk pertama kalinya disahkan oleh Dewan Formatur Pembentukan
Organisasi Islamabad. Anggaran rumah Tangga ini berlaku sejak
tanggal 08 Juni 1999 M, bertepatan dengan tanggal 23 Shafar 1420 H
sampai dengan diadakannya Musti (Musyawarah tinggi) Akhir.
Alhamdulilahirrobbila'lamin
Ditetapkan di
Yogyakarta
08 Juni 1999 Masehi
23 Shafar 1420 Hijriah
DEWAN FORMATUR
Tim Perumus
Angkatan 1998 (1),Dto.Joni Arisanto Syariah/STIS Yk
Angkatan 1998 (2),Dto.Muhammad Riza Z. Sastra/UGM Yk
Angkatan 1997 (3),Dto.Muhammad Dedi Iskandar Ilmu Komputer/UGM Yk
Angkatan 1996 (4),Dto.Arif M. Yusuf Ekonomi/UGMYk